Jakarta – Daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghentikan operasinya kembali bertambah. Terbaru, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Juni 2026, sehingga seluruh kegiatan operasional perusahaan dihentikan.
Pengumuman tersebut disampaikan manajemen melalui akun Instagram resmi @dok_sby1910. Dalam keterangannya, perusahaan menyatakan bahwa putusan pailit telah berkekuatan hukum dan menjadi dasar penghentian seluruh aktivitas usaha.
“PT DPS telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan pada tanggal 3 Juni 2026,” tulis manajemen dalam unggahannya.
Sebagai tindak lanjut, aset PT DPS akan dialihkan kepada sesama BUMN di sektor industri galangan kapal, yakni PT PAL Indonesia, sebagai bagian dari langkah pemerintah melakukan konsolidasi industri perkapalan nasional.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan pemerintah tengah menata ulang bisnis galangan kapal milik negara agar lebih efisien dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
“Nanti saya cek ya. Kita kan mau konsolidasikan semua dok kapal kita, jadi asetnya akan kita ambil,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Kasus PT Dok dan Perkapalan Surabaya bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah BUMN terpaksa dinyatakan pailit maupun dibubarkan akibat persoalan keuangan yang berkepanjangan, tingginya beban utang, menurunnya kinerja usaha, hingga lemahnya tata kelola perusahaan.
Sebagian besar perusahaan tersebut kemudian dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah lebih dahulu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
Berikut daftar delapan BUMN yang telah dinyatakan pailit atau dibubarkan:
Gelombang pembubaran dan kepailitan sejumlah BUMN mencerminkan langkah pemerintah dalam merampingkan perusahaan-perusahaan negara yang dinilai tidak lagi sehat secara finansial.
Melalui restrukturisasi dan konsolidasi, pemerintah berharap aset-aset strategis tetap dapat dimanfaatkan secara optimal, sementara kegiatan usaha yang masih memiliki prospek dapat dialihkan kepada BUMN yang memiliki kinerja lebih baik.
Kasus PT Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi babak terbaru dalam penataan BUMN. Dengan pengalihan aset ke PT PAL Indonesia, pemerintah menargetkan industri galangan kapal nasional menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan mampu meningkatkan daya saing di tingkat regional maupun global. (bc/isl)