JAKARTA – Pemerintah resmi memberi kelonggaran bagi wajib pajak. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, dari batas semula 31 Maret 2026.
Kebijakan ini disebut akan segera dituangkan dalam Surat Edaran resmi Kementerian Keuangan.
“Diperpanjang satu bulan,” tegas Purbaya, Rabu (25/3/2026).
Libur Lebaran Jadi Alasan Utama
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka opsi perpanjangan. Penyebabnya, periode pelaporan tahun ini beririsan dengan bulan Ramadan dan libur Idulfitri, yang dinilai berpotensi mengganggu kepatuhan pelaporan.
Meski begitu, pihak Direktorat Jenderal Pajak sempat menyiapkan skenario alternatif berupa relaksasi sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa sesuai aturan UU KUP, batas normal pelaporan tetap tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret.
8,87 Juta SPT Sudah Masuk, Tapi Masih Jauh dari Target
Hingga 24 Maret 2026, DJP mencatat 8.874.904 SPT Tahunan telah dilaporkan.
Rinciannya:
Angka ini menunjukkan tren peningkatan, namun masih menyisakan jutaan wajib pajak yang belum melapor.
Coretax Melejit, 16,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi
Di sisi lain, transformasi digital perpajakan melalui Coretax menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.
Komposisinya:
Imbauan Tegas: Jangan Tunggu Detik Terakhir
DJP tetap mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat baru berakhir. Keterlambatan tetap berisiko terkena sanksi administratif jika kebijakan relaksasi tidak diberlakukan penuh. Perpanjangan ini jadi peluang—bukan alasan untuk menunda. (isl)