BANDUNG- Seorang pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Hendrik Irawan, menjadi sorotan setelah video dirinya berjoget sambil memamerkan penghasilan Rp6 juta per hari viral di media sosial. Alih-alih mendatangkan simpati, aksinya justru berujung sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional.
Hendrik mengaku telah menggelontorkan modal hingga Rp3,5 miliar untuk membangun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Namun hingga kini, investasi tersebut belum kembali.
Video yang diunggah pada 15 Maret 2026 itu viral dengan jutaan penonton. Dalam video tersebut, Hendrik terlihat berjoget di area dapur sambil menyebut angka keuntungan harian, yang kemudian memicu kritik publik. Tak lama setelah itu, operasional dapur SPPG miliknya dihentikan sementara oleh pihak berwenang.
“Pagi ini saya diberhentikan oleh Ibu Nanik selaku Wakil Kepala BGN. Kemudian pengawas BGN, Pak Doni Sitorus juga menelepon saya tadi pagi, beliau bilang ‘ Pak Hendrik, SPPG bapak ditutup ya’. Saya tidak apa-apa, mungkin netizen akhirnya puas,” kata Hendrik Irawan dalam unggahan terbarunya, Rabu (25/3/2026).
Hendrik mengaku kaget dengan keputusan tersebut, meski menyadari kesalahannya. Ia mengakui telah melanggar protokol, terutama karena berjoget di ruang pengemasan makanan yang seharusnya steril.
Dampak dari penutupan ini tidak kecil. Sekitar 150 relawan yang terlibat dalam operasional dapur—mulai dari memasak hingga distribusi—terpaksa berhenti bekerja sementara.
Dalam klarifikasinya, Hendrik juga meluruskan soal angka Rp6 juta yang sempat disampaikannya. Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan insentif dari program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, bukan diambil dari jatah makanan anak-anak.
Ia juga menegaskan bahwa dapur tersebut dibangun menggunakan dana pribadi, bukan dari pemerintah. Skema yang berjalan disebutnya sebagai kolaborasi, di mana pemerintah memberikan penggantian biaya operasional selama program berlangsung.
Meski mendapat insentif harian, Hendrik menegaskan dirinya belum balik modal. Ia menjelaskan bahwa pendapatan tersebut tidak diterima setiap hari penuh dalam sebulan, melainkan hanya dihitung selama hari operasional aktif.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa di tengah program sosial berskala besar, kepatuhan terhadap standar operasional dan etika publik menjadi hal yang krusial—karena satu kesalahan bisa berdampak luas, bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi banyak pihak yang terlibat. (dt/isl)