JAKARTA – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 55 triliun, sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan percepatan pencairan THR dilakukan untuk memperkuat daya beli masyarakat. Ia menyebutkan, pembayaran akan dimulai pada minggu awal bulan puasa.
“Minggu pertama puasa,” terang Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Selain ASN, pemerintah juga memberikan THR kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp 809 triliun.
Nilai THR tahun ini meningkat sekitar 10,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49,9 triliun. Pada tahun lalu, dana tersebut disalurkan kepada sekitar 9,4 juta penerima, mencakup ASN, PPPK, aparat keamanan, hakim, dan pensiunan.
Ketentuan pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja penuh untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN daerah akan menerima sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah, dan pensiunan memperoleh sebesar uang pensiun bulanan.
Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai percepatan pencairan THR merupakan langkah fiskal yang tepat untuk menjaga konsumsi masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan perputaran uang karena kelompok ASN cenderung segera membelanjakan tambahan pendapatannya.
“ASN memiliki marginal propensity to consume (peningkatan pengeluaran konsumen seiring peningkatan pendapatan) relatif tinggi. Sehingga dana yang diterima cenderung segera dibelanjakan dan berkontribusi langsung pada aktivitas ekonomi,” ulas Yusuf, dikutip Rakyat Merdeka.
Ia menjelaskan, peningkatan anggaran THR tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian inflasi, tetapi juga mencerminkan upaya menjaga daya beli kelompok kelas menengah. Dampaknya diperkirakan akan terasa pada sektor ritel, transportasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dari sisi ekonomi makro, kebijakan ini dinilai mampu memperkuat konsumsi domestik yang menjadi penyumbang terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB). Peredaran dana THR diharapkan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah, terutama menjelang periode mudik dan peningkatan belanja masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya potensi risiko, seperti kenaikan harga akibat lonjakan permintaan yang tidak diimbangi pasokan memadai. Selain itu, manfaat ekonomi bisa berkurang jika sebagian konsumsi justru dialokasikan untuk produk impor.
Karena itu, pemerintah diharapkan memastikan ketersediaan bahan pokok, menjaga kelancaran distribusi, serta mendorong masyarakat menggunakan produk dalam negeri. Langkah tersebut penting agar stimulus fiskal ini memberikan dampak optimal bagi perekonomian nasional.
Di sisi lain, keseimbangan antara belanja konsumsi dan belanja produktif juga perlu dijaga. Investasi pada sektor seperti infrastruktur, industrialisasi, dan penciptaan lapangan kerja dinilai tetap penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang. (r/isl)