MAKASAR – Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H, M.H., menjadi pembicara “Sosialisasi Hukum
Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)” yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) di Hyatt Place Makassar, Selasa (25/06/2024).
Terlihat hadir dalam sosialisasi itu, GM
PLN UID Sulselbar, Moch. Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi Hendrik Maryono, Para Vice President, Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior
Manager, Manager Unit (PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh Pegawai PLN Grup.
GM PLN UID Sulselbar Moch. Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya
menyampaikan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini terselenggara atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan PT PLN (Persero). Ini sebagai upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata Kelola Perusahaan
yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil. Di mana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola
Perusahaan yang baik, yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan.
Di akhir sambutannya, Moch. Andy
Adchaminoerdin menekankan, kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat
memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menyampaikan, PT PLN (Persero) merupakan BUMN di bidang Ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat.
Sebagai BUMN, katanya, dalam pelaksanaan kegiatan usaha, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Untuk itu, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan
Keputusan bisnis (business judgement rule),” papar Agus Salim.
Lanjutnya, konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Agus Salim menegaskan, prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, di mana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan “asas tata Kelola Perusahaan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan”.
Agus Salim menambahkan, PLN dalam
melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa.
Untuk itu, Agus Salim menekankan, agar Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero).