MEDAN – Wakil Ketua DPW PSI Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz melaporkan Roy Suryo Notodiprojo, atas dugaan penghinaan lambang PSI/ logo gajah.
Didampingi Direktur LBH PSI Rio Dermawan Surbakti SH dan Efron Sitepu SH, Muhri Fauzi Hafiz secara resmi melaporkan Roy Suryo ke Polda Sumatera Utara, ditandai dengan STPL/B/1246/VII/SPKT/Polda Sumatera Utara, Jumat Sore, 1 Agustus 2025.
“Kita ingin menuntut keadilan, bahwa ada hak-hak kami sebagai kader sekaligus pengurus Partai Politik dan atas nama UU juga dilindungi. Sehingga tidak segampang itu seorang Roy Suryo di hadapan publik dan terbuka secara umum, menghina lambang partai kami,” ungkap Muhri Fauzi Hafiz.
Menurutnya, apa yang disebut Roy Suryo terhadap Partai yang berlogo Gajah, yang artinya “Gak Punya Ijazah”, merupakan pernyataan yang sengaja dibuat-buat atau dicocoklogi.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sangsi pidana. Tentunya kita sayangkan Roy Suryo melakukan cocoklogi untuk nama Gajah dengan arti yang dibuatnya sendiri, yang terasa merendahkan atau menghina lambang partai PSI yang baru saja bertransformasi dari mawar merah ke Gajah,” Muhri, menyesalkan.(bj)