Categories: Headline

Gawat! Henri Husein Nasution Bongkar Berkas Dokumentasi Persaratan Harun Mustafa sebagai Cabup Madina

MADINA – Berkas dokumen persaratan Harun Mustapa sebagai Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) disoal. Sebab diduga terjadi pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas laporan Henri Husein Nasution .

Berdasarkan keputusan Rapat Pleno a
Anggota Badan Pengawas Pemilu Umum Kabupaten Mandailing Natal terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor nomor.007 reg/LP/PB/******
Sebagai Terlapor, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), diduga melanggar pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi berkas dokumen calon Bupati (cabup) nomor urut 1 atas nama Harun Mustafa secara teliti, sesuai dengan keputusan Ketua KPU Nomor 1229 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Selanjutnya, direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk kembali melakukan verivikasi berkas calon tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kabupaten Mandailing Natal, Henri Husein Nasution (KOBEK) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk tidak bermain-main dengan undang-undang yang telah ditetapkan atas laporannya.

“Laporan saya jangan di politisisasi,” sebut Henri Husein kepada awak media, Sabtu (16/11/2024).

Menurut Henri Husein, laporannya tidak ada unsur desakan dari siapapun.

“Karena saya menyampaikan kebenaran secara DE FAKTO, sesuai dokumen yang ada sama saya,” aku Henri.

Lebih lanjut disampaikannya, dokumen (pelanggaran) yang ada pada dirinya harus dibongkar tentang keabsahannya, yakni meliputi, sebagai berikut:

1. Putusan Pengadilan Negeri Kelas1 khusus Medan dengan nomor 189/Pdt.P/2023/PN.MDN.

2. Surat keterangan kesalahan penulisan Pada ijazah atas nama Harun yang berdasarkan putusan pengadilan Negeri Kelas 1A Medan, dimana yang peruntukannya bukan untuk kesalahan penulisan pada ijasah akan tetapi perbaikan pada kesalahan penulisan pada akte kelahiran.

3. Surat Keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan HM Nuh Nasution, tanggal 10 juli 2018.

4. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Polsek Panyabungan pada tanggal 10 juli 2018 dengan nomor LKB/2013/VII/2018/SU/RES,MD/SEK, Panyabungan, yang mana mendatangi Polsek sesuai pengakuan M Nuh adalah dirinya, akan tetapi yang dicantumkan disl surat keterangan hilang adalah Harun yang lahir pada tanggal 15 Agustus 1966.

“Selain itu, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas Nama Harun Mustafa Nasution yang lahir pada tanggal 05-08 1966, semuanya terlihat janggal,” sebut Henri.

Lebih lanjut ia menyatakan, sangat aneh nama yang timbul dalam penulisannya ada 4 dan dua tanggal lahir yang berbeda dan sungguh miris, antara lain adalah:

A. Nama yang tertera di buku induk SMP Negeri 1 Panyabungan adalah Harun Nasution, tetapi terlihat Nasution-nya ditipe x. Begitu juga dengan tanggal lahirnya, seolah olah ditipe x (diganti) dan ditulis pakai tulisan tangan dengan tanggal lahir 15-08-1966.

B. Surat Keterangan Pengganti Ijazah tercantum nama Harun lahir 15-08-1966, di petikan pengadilan tercantum dua nama, yakni Harun Al Rasyid Nasution sebelum menikah, sementara setelah menikah namanya menjadi Harun Mustafa Nasution yang lahir 05-08 -1966.

“Tentu dari dokumen yang ada pada saya ini merupakan suatu pembohongan terhadap negara, pembohongan kepada publik, khususnya kepada masyarakat Mandailing Natal, maupun secara nasional kepada Rakyat Indonesia. Dengan demikian, masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan saya tidak tinggal diam untuk melaporkan hal ini dan membeberkannya dengan membawa dokumen sebagai barang bukti autentik atas berkas dokumentasi persyaratan Harun Mustapa sebagai Calon Bupati Mandailing Natal, dan nanti kita sampaikan ke DKPP RI di Jakarta,” pungkas Henri.(Bc)