Headline

Kejagung Geledah Kantor PT Sritex, Sejumlah Barang Bukti Disita

SEMARANG – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (1/7/2025).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Sebelumnya, Senin (30/6/2025), Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya di rumah IKL, Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang dengan rincian:

– 1 pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024;

– 1 pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.

Selanjutnya, penggeledahan di Rumah AMS, Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 barang bukti elektronik berupa handphone.

Kemudian rumah CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Di sini, penyidik tidak menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo.

Dilanjutkan dengan PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Lalu PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.(bc)