Headline

Ketum FKMPP Bachtiar Desak JPU ‘Seret’ Erick Thohir Atas Dugaan Korupsi ASDP

JAKARTA – Ketua Umum FKMPP (Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan) RI Bachtiar SH mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Sebab, menurut Bachtiar, berdasarkan fakta persidangan pada Kamis (17/7/2025) lalu, Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi, setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.

“Saya kira fakta persidangan tersebut jangan diabaikan Jaksa Penuntut Umum. Pemeriksaan dalam persidangan itu sebuah proses pengujian dan pembuktian fakta-fakta yang diungkap terdakwa. Maka tak ada alasan bagi Jaksa untuk tidak menyeret Erick ke meja hijau pengadilan agar kasus ini terang benderang,” ungkap Bachtiar Selasa (21/7/2025).

Ia menegaskan, fakta persidangan itu sesuatu yang terungkap dan terbukti dalam persidangan, baik yang diajukan oleh jaksa maupun terdakwa, dan menjadi dasar bagi hakim untuk membuat keputusan.

“Untuk itu kita berharap ini menjadi petunjuk kepada KPK agar memperluas penyidikannya. Jangan berhenti pada 4 tersangka saja,” tegasnya.

Bachtiar juga menyinggung keberanian KPK untuk memeriksa Erick Thohir di kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 atau Rp 1,25 triliun dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019 hingga 2022 itu.

Jejak Erick Thohir

Rentan waktu korupsi yang sedang disidik KPK itu adalah tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Sementara Erik Thohir menjabat Menteri BUMN sejak 23 Oktober 2019 sampai saat ini. Erick Thohir diketahui menyetujui proses akuisisi Jembatan Nusantara yang kini sedang diusut KPK itu.

Persetujuan Menteri Erick ini sebagaimana dijelaskan Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin saat disinggung soal proses hukum yang sedang ditangani KPK. 

Bahkan jauh sebelum disetujui Menteri BUMN, rencana akuisisi sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022, serta menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.

Namun di lain sisi, Erick Thohir pernah menegur ASDP agar selalu inovasi mengganti kapal-kapal tua lebih baru lagi. Hal itu dikatakan Erick Thohir, setelah PT ASDP Indonesia Ferry  berhasil mendapatkan dana dari aksi melantai di bursa efek Indonesia tahun 2022 lalu. 

Kapal-kapal milik ASDP rata-rata sudah cukup tua yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jasa, terlebih lagi setelah akusisi kapal-kapal dari PT Jembatan Nusantara.

Dengan kata lain, PT ASDP Indonesia Ferry masuk bursa efek BEI seusai akusisi PT Jembatan Nusantara Menteri BUMN  Erick Thohir, juga pernah berkomentar mengenai ASDP Indonesia Ferry yang telah akusisi ASDP Indonesia Ferry. 

Erick Thohir mengatakan, akuisisi dari kapal-kapal tua hingga hutang-hutangnya tembus Rp600 miliar untuk menambah pengadaan kapal 53 unit armada dengan total 219 unit kapal.

Sementara, dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru. Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Merujuk pernyataan KPK sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi, maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud. 

Di mana, pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

“Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik,” kata Tessa.

Bahkan, KPK juga tidak memandang jabatan dalam pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Untuk membuat terang kasus ini, tentunya KPK semestinya memeriksa saksi-saksi dianggap mengetahuinya, termasuk Erick Thohir.

“(Kami) tidak melihat jabatan, tidak melihat siapa pun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil,” tegas Tessa.(bj)