Headline

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, FKMPP: Kembalikan ke Aceh, Mendagri Jangan Sesuka Hatinya

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia diminta untuk mengevaluasi kembali dan menasehati para menterinya sebelum mengambil keputusan yang bisa menjadi polemik di antara rakyatnya terkait sengketa 4 Pulau antara Aceh dengan Sumut.

”Mendagri jangan sesuka hatinya saja mengambil keputusan yang ujung-ujungnya membuat Presiden harus turun tangan. Para menteri adalah perpanjangan tangan Presiden, pembantu Presiden dalam mempermudah menjalankan roda pemerintahan dalam mengambil keputusan dan kebijakan, bukan malah memperkeruh suasana dan menjadi polemik di masyarakat, yang pada akhirnya, Presiden juga yang turun langsung, apa guna dan tugasnya menteri? ” cecar Bachtiar SH, Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP), Senim (16/6).

Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan yang diambil oleh Mendagri terkait 4 Pulau milik Aceh ke Sumatera Utara merupakan keputusan yang salah dan melanggar perjanjian Aceh – Sumatera Utara.

”Pertama yang dilanggar oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri) adalah penandatanganan kesepahaman antara Gubernur Aceh saat itu, Prof Dr Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar pada tahun 1992 soal batas administrasi di wilayah Singkil dan Tapanuli. Acara itu disaksikan Menteri Dalam Negeri Rudini. Dan disepakatilah ke 4 Pulau itu masuk ke wilayah Aceh. Kedua adalah Undang-undang Pemerintahan Aceh serta ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut dan tercatat juga dalam arsip Nasional Kementrian Dalam Negri, ini kenapa tiba-tiba ada keputusan bahwa Pulau itu di alihkan ke Sumatera Utara, sehingga menjadi polemik diantar masyarakat Aceh dengan Sumatera Utara,” ungkap Bachtiar.

Perjanjian Helsinki

Bachtiar juga menyinggung tentang MoU Helsinki. Kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia.

Kesepakatan itu, menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” katanya.

Dia menyebutkan undang-undang itu dibuat pada masa Presiden Sukarno. Undang-undang itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.

“Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. Banyak insiden, kemudian presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” jelas Bachtiar.

“Jadi pemberdirian itu dengan kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya. Orang tanya, apa dasarnya? Undang-undang dasarnya,” lanjut dia.

Bachtiar mengatakan, secara historis Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang masuk wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu perihal biasa.

Ia menuturkan, ada beberapa pulau yang tak hanya mengacu pada letak geografis. Dia mencontohkan salah satunya adalah pulau milik Sulawesi Selatan yang secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” tuturnya.

Memaklumi Gubsu

Ia juga menyayangkan keputusan Gubernur Sumatera Utara yang langsung datang ke Aceh menjumpai Gubernur Aceh terkait 4 Pulau ini.

”Seharusnya, sebelum menjumpain Gubernur Aceh, Gubsu diskusi dulu, rapat dulu dengan jajarannya, dia kan punya Biro Hukum dan Biro-Biro yang lain, terkait masalah seperti ini, tidak harus datang ke Aceh untuk jumpa Gubernur Aceh yang akhirnya menciptakan pergerakan baru dan opini-opini liar di masyarakat dan meresahkan,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Bachtiar juga memaklumi sikap dari Gubsu Bobby Nasution. Sebab, orang nomor satu di Sumatera Utara ini baru saja menjabat dan baru lima tahun aktif di politik dan pemerintahan.

”Kita paham, beliau masih baru dan belum berpengalaman, dan masih banyak harus belajar. Tapi yang jelas, saran saya, kembalikan saja ke 4 Pulau itu ke Aceh, karena memang keempat pulau itu milik Aceh, dan sudah tidak bisa ditawar,” tutupnya.(bj)