MEDAN – Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) menggelar unjukrasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (3/12/2025). Mereka mendesak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Asril Hasibuan meminta Kejati Sumut untuk menetapkan tersangka kepada mantan Pj Bupati Langkat FH dan Pj Walikota Tebing Tinggi MH, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut AHL segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, kata Asril, ketiganya diduga sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan negara dengan memaksakan memasukkan anggaran di APBD perobahan tahun 2024 saat itu.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk FH, MH dan AHL dipakaikan rompi pink,” tegas Asril.
Aksi tersebut disambut oleh perwakilan Kejatisu, Ira. Ia mengaku, Kejari Langkat telah dua kali memanggil FH, tetapi tidak hadir karena sakit.
Selanjutnya, kata Ira, pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga, dan bila masih mangkir, akan dilakukan penjemputan paksa.(bc)