JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan konservasi senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.
Dana tersebut akan dimanfaatkan pemerintah untuk perbaikan sekolah rusak serta pembangunan rumah hunian tetap bagi korban banjir bandang dan longsor di Sumatera.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci, dana triliunan rupiah itu berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp 2,34 triliun.
“Uang itu berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ucapnya, Rabu (24/12).
Sumber kedua berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp 4,28 triliun. Dana tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara impor gula yang menyeret sejumlah korporasi.
Burhanuddin mengungkapkan, potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan dan pertambangan masih sangat besar.
Pada 2026, pemerintah berpeluang menagih denda administratif perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan sebesar Rp 109 triliun. Selain itu, denda dari aktivitas pertambangan tanpa izin diperkirakan mencapai Rp 32,6 triliun. (bc)