Hukum

1 Tahun Kasus Dana CSR BI dan OJK, KPK Belum Tahan Dua Anggota DPR

Jakarta – Penanganan perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasuki usia satu tahun. Meski dua anggota DPR RI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Menurutnya, penyidik terus memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif. Beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026) malam.

Budi menjelaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan para tersangka. Karena itu, penyidik menyita berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga aset usaha seperti showroom mobil yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi asset recovery agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dirampas untuk negara apabila nantinya para tersangka terbukti bersalah di pengadilan.

KPK, lanjut Budi, memilih tidak terburu-buru melakukan penahanan karena ingin memastikan konstruksi perkara dan pembuktian benar-benar kuat sehingga tidak menimbulkan celah saat proses persidangan.

Dalam perkara ini, dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penyidik menduga Satori menerima dana sekitar Rp12,52 miliar, yang berasal dari program sosial BI, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, dan aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan guna menyamarkan aliran dana.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar dari sumber yang sama. Dana tersebut diduga dialihkan melalui yayasan yang dikelolanya sebelum dipindahkan ke rekening pribadi melalui sejumlah rekening penampung. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan pribadi.

Hingga satu tahun sejak penetapan tersangka, KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus memperkuat pembuktian dugaan korupsi dan TPPU sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara. (bc/isl)