JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menilai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, kacau balau.
Begitu juga dengan keterangan auditor BPKP Chusnul Khotimah saat bersaksi di persidangan Senin malam, 23 Juni 2025.
“Cukup shock buat saya, betapa kacau balau, baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin,” kata pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Tom menemukan sejumlah persoalan dalam hasil audit BPKP. Di antaranya kekeliruan dasar hukum yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa kegiatan importasi untuk stabilisasi harga gula nasional dilakukan secara menyimpang. Ada juga kekeliruan mengenai harga minimum yang oleh BPKP disebut sebagai harga maksimum.
Tom berpendapat bahwa kekeliruan tersebut terlihat sederhana tapi fatal. Tidak hanya itu, yang menjadi sorotan Tom, yakni metodologi perhitungan kerugian negara yang menyebut PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membeli gula kristal putih dengan harga terlalu tinggi.
Padahal, harga yang dibayarkan PT PPI ke produsen gula lebih rendah dibandingkan harga gula yang dijual petani melalui lelang.
BPKP pun dinilai telah melakukan banyak kesalahan dalam menghitung kerugian negara.
“Dalam hitungannya pun banyak error matematika, banyak salah formula, salah hitung, salah masukin data,” ujarnya.
Atas dasar temuan tersebut, Tom pun telah menyatakan menolak audit BPKP yang didaftarkan sebagai bukti perkara di PN Jakarta Pusat.(tem/bc)