MEDAN – Kuasa Hukum Platinum High KTV, Romy Tampubolon SH secara resmi melaporkan seorang pria berinisial ‘OZ’ yang diduga pemilik akun 13 media sosial instagram dan 4 medsos tiktok ke Polrestabes Medan. OZ dituding menyebarkan berita bohong dan menuding THM tersebut menyerahkan uang sebesar Rp180 juta ke Polda Sumut.
Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Mako Polrestabes Medan. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan fitnah keji, sehingga kliennya merasa dirugikan.
Laporannya sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/2990/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Agustus 2025, terlapor an. OZI.
“Hari ini kedatangan kami ke Polrestabes Medan, saya Romy Tampubolon SH mendampingi klien kami, yaitu Platinum KTV yang ada di Mega Park. Hari ini kami resmi melaporkan beberapa akun Instagram dan akun tiktok yang mana Akun tersebut memberitakan kebohongan-kebohongan ataupun berita hoax,” terangnya, Sabtu (30/8/2025).
Romy menegaskan, bahwa akun-akun tersebut jelas telah melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 1.
“Adapun pemberitaan bohong (Hoax) tersebut adalah memfitnah Platinum High KTV melakukan penyetoran sebesar Rp180 juta perbulan dan jelas melanggar Undang – Undang ITE Pasal 28 ayat 1,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak benar sehingga sangat merugikan kliennya.
“Itu tidak benar dan juga pemberitaan-pemberitaan yang lainnya menurut kami tidak benar. Makanya kami hari ini membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan,” katanya.
Romy berharap, pihak Polrestabes Medan, yaitu Kasat Reskrim Polrestabes Medan, untuk segera memproses laporan kliennya.
“Kami harap Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses laporan kami agar tidak timbul lagi berita-berita bohong lainnya yang dapat merugikan klien kami,” harapnya, mengakhiri.(bj)