TERNATE – Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK menyinggung nama menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
Adapun sidang tuntutan atas terdakwa AGK digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
AGK didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah infrastruktur di Maluku Utara.
AGK tiba di PN Ternate bersama ajudannya, Ramadhan Ibrahim, sekitar pukul 10.15 WIT dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut.
Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh.
“iya, hari ini sidang tuntutan AGK mantan Bubernur Maluku Utara,” ucap jaksa dari KPK sebelum masuk ruang sidang.
Ada yang menarik saat sidang tuntutan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut berakhir.
Setelah sidang berakhir, AGK dikawal ketat oleh anggota Brimob Polda Malut diarahkan kembali masuk mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Pada momen ini, terdengar teriakan ‘tangkap Bobby Nasution’ yang keluar dari mulut para keluarga AGK yang turut hadir dalam sidang tersebut.
“Tangkap Bobby Nasution, jangan cuman (hanya) di sini saja,” teriak salah satu keluarga dengan nada tegas, dilansir dari ternate.tribunnews.com, Jumat (23/8/2024).
Teriakan tersebut disambung oleh para keluarga lainnya, yang ikut menyuarakan hal yang sama.
“Tangkap Bobby di sana, mereka yang punya mau, jangan cuman disini,” ucap mereka.
Diketahui, nama Bobby Nasution yang diistilahkan ‘Blok M’ itu pertama kali mencuat saat persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi AGK pada Rabu (31/7/2024)
Nama itu keluar dari mulut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili yang dipanggil sebagai saksi.
Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dijatuhkan dengan denda ratusan juta rupiah.
Saksi hukum yang diberikan karena AGK terbukti sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan uang negara alias Korupsi.
Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.
Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”(tri/mc)