MEDAN – Riki Agasi bersama kuasa hukumnya, Nikmat Datuk Gea SH, mendatangi Polrestabes Medan pada Senin (2/12/2024). Dalam pertemuan itu, mereka meminta aparat kepolisian segera menangkap Muhammad Ali Purba, yang diduga telah memberikan kesaksian palsu hingga membuat Riki harus mendekam di penjara selama 44 hari dan dalam hal tersebut sepeda motor Rizki juga dirampas M Ali Purba.
Dalam sidang Prapid Rizki Agasi ke Polsek Medan Area terbukti laporan M Ali Purba dinyatakan tak lengkap dan diduga membuat laporan palsu dan putusan menyatakan Rizki Agasi tak bersalah oleh pengadilan.
Saat berbicara kepada awak media, Riki Agasi mengungkapkan bahwa dirinya merasa difitnah dan dirugikan.
“Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri untuk memberikan keadilan. Saya sudah dipenjara selama 44 hari di Polsek Medan Area tanpa kesalahan. Sepeda motor saya juga sudah 10 bulan berada di tangan Muhammad Ali Purba,” kata Riki.
Ia menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Medan pada 19 November 2024 tentang Prapid ke Polsek Medan Area membuktikan dirinya tidak bersalah. Kuasa hukumnya, Nikmat Datuk Gea, menyebutkan bahwa Polrestabes Medan telah berjanji akan menggelar perkara dalam waktu dua hingga tiga hari.
“Kami menunggu hasil gelar perkara tersebut. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan membawa kasus ini ke Propam Polda Sumut, bahkan sampai ke Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, jika diperlukan,” tegas Gea.
Namun, kabar mengecewakan datang dari pihak Polrestabes Medan. Tiga hari kemudian, Riki Agasi bersama pengurus DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut dan kuasa hukumnya, kembali mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis (5/12/2024) untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Pihak kepolisian merespon dengan penundaan gelar perkara.
Datuk Nikmat Gea SH, kuasa hukum Riki Agasi, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambannya penanganan kasus ini. Sebab kata dia dengan menyerahkan putusan PN Medan atas prapid Riki Agasi ke Medan Area yang menyatakan Riki Agasi tidak bersalah, maka cukup bagi Polrestabes Medan membuka lagi kasus laporan Rizki.
“Dengan adanya keputusan PN Medan bahwa Rizki tidak bersalah maka dirampasnya sepeda motornya dan pemukulan yang dilakukan M Ali Purba yang sempat di-SP3 kan, seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti polisi,” ujarnya.
Dikatakan pihaknya sudah mendengar langsung dari penyidik, tetapi tidak ada kejelasan kapan kasus ini benar-benar akan dituntaskan. Padahal, bukti-bukti yang menunjukkan kliennya Rizki Agasi tidak bersalah, sudah jelas.
“Ada apa dengan Muhammad Ali Purba sehingga kasus ini tidak diselesaikan?” ujar Datuk Nikmat.
Ketua DPW IMO Indonesia Sumut, HA Nuar Erde, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai Muhammad Ali Purba ditangkap. Permasalahan ini jelas, tapi kenapa penyelesaian hukum seperti ini lambat? Kalau tidak ada tindakan dari Polrestabes, kami akan bawa masalah ini ke Kapolda, Kapolri, bahkan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Riki Agasi, yang hadir dalam pertemuan itu, mengungkapkan kesedihannya. “Karena fitnah ini, saya kehilangan pekerjaan dan tidak bisa menafkahi keluarga. Saya mohon keadilan kepada Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, dan Kapolri,” ucapnya sambil menangis. Pihak Riki Agasi berharap agar Polrestabes Medan segera menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan yang sudah lama dinantikan.(mrk)