MEDAN – Law Firm Indra Tan & Partners melalui kuasa hukumnya, Indra Buana Tanjung, SH beserta tim, melayangkan surat somasi kepada Pimpinan PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai atas dugaan pengambilan paksa kendaraan milik klien mereka, Fitri Indriyani.
Surat somasi bernomor 83/S/LF-IT/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 itu disampaikan sebagai bentuk keberatan atas tindakan perusahaan yang diduga mengambil kendaraan jenis Honda CR-V tahun 2005 milik klien tanpa persetujuan pemilik dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Menurut kuasa hukum, pengambilan kendaraan tersebut dilakukan di lingkungan kantor PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai. Pihaknya menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun mekanisme eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam somasi tersebut, Indra Tan & Partners menyebut tindakan yang diduga dilakukan perusahaan bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 jo. POJK Nomor 22 Tahun 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, KUHPerdata, serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai memenuhi tuntutan dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima, yakni mengembalikan kendaraan dalam keadaan utuh dan layak pakai, membayar ganti rugi materiil sebesar Rp30 juta, ganti rugi immateriil sebesar Rp30 juta, serta menyerahkan kendaraan secara langsung kepada klien atau kuasa hukumnya.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri disertai permohonan sita jaminan, melaporkan dugaan pelanggaran kepada OJK Sumatera Utara, Kementerian Perdagangan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Koperasi, hingga membuat laporan dugaan tindak pidana kepada Polda Sumatera Utara atau Polrestabes Medan terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Indra Buana Tanjung menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan wajib menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak kepemilikan konsumen.
“Pergadaian wajib taat hukum dan menghormati hak milik warga. Mengambil paksa kendaraan persis di depan kantor sendiri adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak pantas dilakukan lembaga jasa keuangan. Kami beri kesempatan damai, jika tidak, kami buktikan di pengadilan dan pihak berwajib,” tegas Indra Buana Tanjung, Jumat (31/7/2026)
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai terkait somasi maupun tuduhan yang disampaikan kuasa hukum Fitri Indriyani. (r/isl)