Categories: HukumNasional

JAM Pidum Minta Tim Jaksa P16 Teliti Berkas Pegi Setiawan Secara Cermat

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah resmi menerima tahap satu atau pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dari Polda Jawa Barat terkait dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki delapan tahun lalu di Cirebon.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulya meminta Kejati Jawa Barat melalui Tim Jaksa Peneliti (P16) yang telah ditunjuk sebanyak enam orang, untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan penuh kecermatan.

“Tadi saya sudah kontak dan dapat informasi dari Kejati Jawa Barat, berkas tersangka PS sudah diterima dari penyidik polisi. Karena itu saya beri petunjuk dan arahan kepada Tim Jaksa P16 untuk menanganinya secara profesional dan teliti secara cermat berkas perkara tersangka,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (20/06/2024).

Mengingat beban pembuktian ada pada jaksa, Asep juga menekankan agar Tim Jaksa Peneliti berhati-hati dan objektif dalam meneliti kelengkapan berkara perkara tersangka PS, baik secara formil maupun materil.

“Selain melihat juga perkara-perkara sebelumnya. Sehingga nanti bisa menyimpulkan atau bisa memberikan keputusan terhadap perkara tersebut seperti apa,” kata Asep yang juga mantan Kajati Jawa Barat ini.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya membenarkan bahwa Kejati Jawa Barat telah menerima penyerahan berkas perkara tersangka PS dari penyidik Polda Jawa Barat.

Setelah berkas diterima penyidik, sambungnya, Tim Jaksa peneliti akan diberi waktu selama 14 hari sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk meneliti dan menentukan sikap.

Dikatakannya jika berkas perkara dinilai belum lengkap atau belum P21 maka akan segera dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi dengan disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi.

<span;>“Tapi kalau dinilai sudah lengkap maka Tim Jaksa P16 akan menerbitkan P21 dan akan meminta tersangka berikut barang-bukti untuk diserahkan penyidik,” tuturnya.

Tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki disangka secara berlapis. Yaitu disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kp/klt)