JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ASB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Adapun peran Tersangka ASB yaitu:
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bc)