JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 8 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Kamis (26/9/2024).
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu terhadap Tersangka Fikri Haikal alias Ikal dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MH, Fikri Haikal alias Ikal melakukan tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat tersebut pada hari Rabu 19 Juni 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA dan pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekitar Pukul 13.30 WITA bertempat di kos-kosan Jalan Lalove, Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
“Awalnya Saudara Fergiawan alias Egi menemui Tersangka Fikri Haikal alias Ikal dengan membawa 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau dan Saudara Fergiawan menyuruh Tersangka Fikri Haikal alias ikal untuk menjual 1 buah tabung gas 3 kg tersebut,” ungkap Harli.
Kemudian, lanjutnya, tersangka bergegas menjualnya di Jalan Kalikoa seharga Rp130 ribu, lalu memberikan semua uang itu kepada Fergiawan.
Lalu pada hari Kamis( 27/6/2024) sekitar pukul 13.00 WITA, Fikri Haikal alias Ikal kembali ditemui oleh Fergiawan dan menyuruh Tersangka untuk menjual 1 (satu) unit handphone Redmi Note 10 Pro warna Glacler Blue Nomor Imei1: 869998053651688 Nomor Imei2: 869998053651696 dengan harga Rp1.080.000 melalui Facebook di Grup Jual Beli Kota Palu dan bertransaksi dengan pembeli di Jalan Lalove Kota Palu.
“Setelah Tersangka berhasil menjual barang-barang tersebut, Tersangka dijanjikan keuntungan dan sempat menikmati hasil penjualan dengan makan bersama Saudara Fergiawan pada saat itu. Akibat dari perbuatan Tersangka, Fikri Haikal alias Ikal menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 3.500.000,” sebut Harli
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M,H. bersama Kasi Pidum Inti Astutik, S.H. serta Jaksa Fasilitator Rhenita Tuna, S.H. dan Desianty, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 26 September 2024.
“Selain itu, JAMPIDUM juga menyetujui 7 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka: Tersangka Eric Pikel Tamaula alias Ricard dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan; Tersangka Andi Ashadul Islami alias Andi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan; Tersangka Irwan alias Iwan dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; Tersangka Kasman bin Yoji dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan; Tersangka Abdul Rif’an bin Abdul Ghofur dari Kejaksaan Negeri Demak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; Tersangka Nadella binti Syafrizal dari Kejaksaan Negeri Sabang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik; Tersangka Arifin Samarang alias Ipin dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” papar Harli.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAMPIDUM. (bc)