JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda TindakPidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Sanggau pada Rabu, 30 Juli 2025.
Tersangka Putra Spals Etot bin Syaharidari disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-UndangNomor 35 Taun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(bc)