JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Asep N Mulyana mewakili Jaksa Agung RI menyampaikan tanggapannya terkait peluncuran hasil pemantauan penanganan kekerasan seksual di Aceh.
Pada kegiatan yang berlangsung pada tgl 7 Oktober 2024 tersebut, Asep Mulyana menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Salah satu wujud konkret dari komitmen Kejaksaan RI di antaranya telah diwujudkan melalui terbitnya Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Dalam tanggapannya, Jampidum menjelaskan bahwa pedoman tersebut memberikan arahan yang jelas bagi para jaksa dalam menangani perkara kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Bahkan Asep Mulyana telah menulis buku berjudul “Victim Impact Statement Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak,” yang ditulisnya pada saat menjabat Kajati Jawa Barat.
Pengalaman Asep sebagai jaksa, telah menjadikan Victim Impact Assessment (VIA) sebagai instrumen yang memungkinkan korban menyampaikan dampak langsung yang mereka rasakan dalam proses peradilan pidana.
Dalam buku berjudul Embodiment Victim Impact Statement dalam Kekerasan Seksual terhadap Anak-Anak dan Perempuan, Asep menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Buku tersebut merangkum prinsip-prinsip bagaimana pernyataan dampak korban (VIS) dapat digunakan sebagai alat untuk memastikan bahwa suara korban didengar dalam proses peradilan. VIS memberikan ruang bagi korban untuk mengungkapkan penderitaan fisik, psikologis, maupun ekonomi yang mereka alami, baik melalui pernyataan tertulis maupun lisan di persidangan. Dengan VIS, majelis hakim diharapkan dapat mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari kejahatan terhadap korban saat menjatuhkan hukuman kepada pelaku.
Buku tersebut juga menjelaskan bagaimana VIS telah diterapkan secara global, termasuk di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, di mana korban diberi kesempatan untuk mengungkapkan bagaimana tindak pidana memengaruhi hidup mereka.
Penerapan VIS tidak hanya berfungsi untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan pemulihan psikologis dan sosial korban berjalan dengan baik. Dalam beberapa kasus, VIS juga dapat membantu memperlihatkan dampak jangka panjang dari kejahatan, yang dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan restitusi atau kompensasi bagi korban.
Acara peluncuran hasil pemantauan ini dihadiri oleh Dr. Imam Nakhai Ketua Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan sekaligus Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2020-2024, Sugeng Purnomo Plt Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Suraiya Kamaruzzaman, yang menjadi pemapar utama terkait hasil pemantauan pelaksanaan TPKS di Aceh, Muhibuddin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Meutia Juliana Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Aceh yang turut memberikan masukan terkait langkah-langkah perlindungan korban kekerasan seksual.(Bc)