Categories: Hukum

Kasus Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Seorang Saksi

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Saksi yang diperiksa berinisal SSL selaku ASN/Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama (Kepala Hanggar PT SMIP) periode Januari 2024 hingga saat ini.

Pemeriksaan saksi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan import gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 dengan Tersangka RD dan Tersangka RR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangan tertulis yang diterima Bhinekanews.com, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut diuraikannya, Kejagung juga telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap para TERSANGKA berinisial atas nama RD dan RR dalam Perkara Kegiatan Importasi Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 s/d 2023.

“Dimana dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian: Sebanyak 413 Ton Gula Kristal Putih dan 300 Ton Gula Kristal Mentah di Pabrik PT SMIP Dumai; dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 m2 di Kota Dumai; Uang Tunai Sebesar Rp200 juta; tiga truk trailer; dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara,” paparnya.(Bc)