Categories: HeadlineHukum

Kejagung Geledah Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Disita

JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum menuturkan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.


Penggeledahan dilakukan di 3 lokasi, yaitu: Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu; Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir; dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

“Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 dus dokumen, barang bukti handphone sejumlah 15 unit, 1 unit laptop dan 4 soft file,” ungkap Harli.

Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, lanjutnya, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat. (bc)