JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, Selasa (19/11/2024). Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RS selaku Istri Tersangka ED dan MP selaku Istri Tersangka M.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)