Jakarta — Direktorat IV Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mendukung program revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui pendampingan hukum sejak tahap awal perencanaan proyek.
Hal tersebut disampaikan I Nyoman Sucitrawan dalam pemaparannya kepada para pengelola PAUD terkait pentingnya pengamanan pembangunan agar program pemerintah berjalan tepat sasaran dan bebas dari persoalan hukum.
Menurutnya, pendampingan dilakukan sejak dini, bukan ketika proyek sudah bermasalah atau masuk ranah pidana. Ia menekankan bahwa prinsip utama pengamanan pembangunan meliputi objektivitas, profesionalisme, koordinasi, kerahasiaan, netralitas, dan akuntabilitas.
“Kalau kami dampingi, Bapak dan Ibu harus terbuka dan jujur. Misalnya apakah lahannya sudah clean and clear, apakah sertifikatnya sah. Jika ada kendala administratif dengan instansi lain seperti BPN, kami siap membantu memediasi agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar I Nyoman, sebagaimana keterangan diterima, Sabtu (9/5/2026).
Ia menambahkan, Kejaksaan kini hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis masyarakat dalam mengawal program pembangunan nasional, termasuk sektor pendidikan.
Dalam kesempatan itu, I Nyoman juga menanggapi kekhawatiran para pengelola PAUD terkait potensi gangguan dari oknum tertentu yang mencoba menghambat jalannya program revitalisasi.
Ia meminta para pelaksana di lapangan tetap terbuka terhadap pengawasan masyarakat, namun bersikap tegas jika menghadapi tuntutan atau intervensi yang tidak berdasar.
“Jika ada pihak yang mengganggu, sampaikan saja bahwa program ini didampingi Kejaksaan. Silakan koordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri setempat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kerja sama revitalisasi PAUD telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui penandatanganan resmi bersama unsur Kejaksaan sebagai bagian dari pengamanan pembangunan strategis.
I Nyoman menilai paradigma masyarakat terhadap Kejaksaan kini telah berubah. Jika dahulu dianggap menakutkan, kini Kejaksaan hadir lebih humanis dan aktif melindungi kepentingan masyarakat.
“Dulu Kejaksaan mungkin ditakuti, sekarang tidak lagi. Kami justru memperhatikan laporan masyarakat agar program-program strategis seperti pendidikan berjalan adil dan tepat sasaran,” katanya.
Melalui pendampingan Direktorat IV PPS Kejaksaan Agung, diharapkan seluruh proses revitalisasi fisik maupun nonfisik satuan PAUD dapat berjalan lancar, transparan, serta terhindar dari hambatan birokrasi maupun gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (bc)