Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka dalam Dua Perkara, dari Obstruction of Justice hingga Korupsi KUR

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (28/4/2026). Kedua perkara tersebut terkait dugaan obstruction of justice dan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

Kedua tersangka tersebut yakni RC, yang merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat. RS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

Dalam penyidikan perkara ini, tim telah memeriksa 13 orang saksi. Modus yang dilakukan kedua tersangka diduga dengan menyusun skenario untuk memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik, sehingga menghambat pengungkapan fakta hukum.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait perintangan penyidikan tindak pidana korupsi, baik secara primair maupun subsidair sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, pada perkara kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, periode 2020–2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS selaku pimpinan cabang bank periode 2021–2022, SF sebagai pimpinan cabang periode 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana KUR.

Dari ketiganya, KS dan FS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara SF tidak ditahan karena akan menjalankan ibadah haji. Penyidik telah memeriksa sebanyak 41 saksi dalam perkara ini, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menyalahgunakan program KUR yang merupakan fasilitas kredit bersubsidi pemerintah untuk usaha rakyat. Modusnya, pihak bank diduga mengarahkan proses analisis kredit agar memenuhi syarat pengajuan pinjaman milik FS dengan menggunakan 16 debitur sebagai perantara untuk pencairan dana proyek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. (bc)