Jakarta – Ketua Setyo Budiyanto menegaskan akan memperketat sistem pengamanan data dan informasi di lingkungan KPK setelah salah satu staf administrasi lembaga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
“Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Setyo, kasus tersebut menjadi pukulan bagi internal KPK karena berdampak terhadap moral, mental, dan kinerja pegawai. Karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi.
“Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban,” katanya.
Sebagai langkah perbaikan, KPK akan memperketat sistem pengamanan dokumen dan informasi, khususnya dalam alur distribusi dokumen dari penyelidik hingga ke pimpinan. Akses terhadap dokumen juga akan dibatasi hanya bagi pegawai yang memiliki kewenangan dan kepentingan langsung.
“Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu,” ujar Setyo.
Selain pembatasan akses, KPK juga akan menerapkan sistem pencatatan (log) untuk setiap akses terhadap dokumen. Sistem tersebut akan merekam identitas pengguna, waktu akses, hingga durasi dokumen dibuka sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal.
“Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Bupati Pemalang. Salah satunya adalah Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Dalam perkara tersebut, DIS diduga membocorkan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi itu kemudian diduga digunakan Lilik untuk memeras Anom Widiyantoro. Selanjutnya, Anom diduga meminta uang dari sejumlah bawahannya dan berhasil mengumpulkan sekitar Rp1,9 miliar, dengan Rp1,2 miliar di antaranya diserahkan kepada Lilik.
Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni:
(bc/isl)