Hukum

KPK Cegah Dua Tersangka Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak April 2026.

Dua tersangka yang dicegah adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa langkah pencegahan tersebut telah diberlakukan sejak awal April.

“Sudah dicekal juga, awal bulan April,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

KPK juga memastikan bahwa Asrul Azis Taba kini telah berada di Indonesia, setelah sebelumnya diketahui berada di Arab Saudi saat penetapan tersangka dilakukan.

Dalam proses penyidikan, KPK terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Dari hasil pemeriksaan, KPK mengonfirmasi adanya pengembalian dana terkait pengurusan kuota haji. Khalid disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta dua tersangka baru Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Namun, dari keempat tersangka, baru Yaqut dan Ishfah yang telah dilakukan penahanan oleh KPK.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji—layanan ibadah yang sangat vital bagi masyarakat—serta potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. (bc)