JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian nasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Fokus terbaru penyidik mengarah pada penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hingga saat ini proses pendalaman masih berlangsung dan belum ada kesimpulan final. Namun, aliran dana menjadi salah satu titik krusial dalam pengembangan perkara.
“Kami masih mendalami terkait aliran tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Penyidikan tidak hanya menyoroti dugaan aliran uang, tetapi juga membuka kemungkinan adanya intervensi dalam proses pengadaan proyek di internal DJKA. KPK tengah mendalami apakah pengondisian proyek dilakukan atas instruksi dari level pimpinan kementerian atau merupakan inisiatif pihak tertentu di dalam struktur DJKA.
Nama Budi Karya Sumadi sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Maret 2026. Sementara itu, staf ahlinya, Robby Kurniawan, juga telah menjalani pemeriksaan pada awal Mei 2026. Pemeriksaan keduanya dinilai penting untuk mengurai rantai aliran dana serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Tengah. Sejak saat itu, penyidikan terus berkembang dan mengungkap dugaan pola korupsi yang sistematis dalam pengaturan proyek-proyek perkeretaapian.
Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka. Namun hingga awal 2026, jumlah tersebut bertambah menjadi 21 orang, serta melibatkan dua korporasi yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal ini mengindikasikan bahwa perkara tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Sejumlah proyek yang disorot antara lain pembangunan jalur ganda Solo–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, pekerjaan konstruksi dan supervisi di Jawa Barat, hingga perbaikan perlintasan di lintas Jawa–Sumatera.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan indikasi adanya rekayasa sejak tahap awal proses pengadaan. Mulai dari penyusunan administrasi hingga penentuan pemenang tender, proses diduga telah dikondisikan untuk memenangkan pihak tertentu.
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga kini, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut. Namun, arah penyidikan yang mulai menyasar lingkaran pejabat tinggi menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk membongkar kasus ini hingga ke akar.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil penelusuran aliran dana serta konsistensi keterangan para saksi yang telah diperiksa. (bc)