BEKASI – Anggota Subdit 3 Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus enam wartawan “bodrek” (abal-abal) karena terbukti memeras warga berinisial SA puluhan juta rupiah.
Mereka memeras setelah mengancam memviralkan korban yang keluar dari hotel bersama seorang wanita.
Polisi yang mendapatkan laporan pemerasan tersebut lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di berbagai wilayah Kota/Kabupaten Bekasi.
“Apabila ada kasus yg seperti ini lagi agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” ujar Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKP Fanni Athar Hidayat, Selasa (11/2/2025).(bc)