Bandung – Penyidik Polda Jawa Barat menambah jeratan hukum terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).
Selain dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat dan penyanderaan, penyidik kini juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penambahan pasal tersebut dilakukan setelah polisi menggelar perkara, menelaah hasil visum, serta memeriksa keterangan saksi ahli yang dinilai menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual.
Dengan penerapan tiga pasal berlapis, tersangka yang diketahui merupakan seorang residivis itu terancam hukuman maksimal hingga 36 tahun penjara.
Kasus yang menghebohkan Bandung tersebut diduga berlangsung sejak 2024 dan baru terungkap pada 2026. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polda Jawa Barat juga menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal lain apabila ditemukan alat bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. (bc/isl)