TAPSEL – Polres Tapanuli Selatan terus bertekad memberangus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hasilnya, dua kurir ganja dan seorang bandar sabu berhasil dicokok dari tiga lokasi berbeda.
Kepada awak media, Selasa (10/6/2026), Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara menguraikan kronologis pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.
Diawali dengan penangkapan Himpun Kanasia pada Minggu (8/6/2026). Dari tangan warga Desa Pargumbangan Kec. Angkola Muara Tais, Tapsel, ini petugas mengamankan barang bukti sebungkus ganja dalam plastik assoy merah.
“Di dalam plastik tersebut berisi narkoba jenis ganja yang dibalut lakban coklat seberat 1070 gr, sebungkus lagi dalam plastik putih seberat 740 gram. Selain itu, anggota juga menyita HP Oppo warna biru dan sepeda motor Honda Beat warna silver, dengan nomor polisi BB-3364-HZ,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan yang berhasil memperoleh satu nama, yaitu Andi Riswan.
Petugas pun langsung beranjak ke kediaman Andi Riswan di Desa Pangaribuan, Kec. Angkola Muara Tais, Tapsel.
Dari tangannya, petugas barang bukti ganja seberat 100 gram dalam plastik assoy hitam, 1050 gram dalam 1 kotak (kardus) yang dibalut dengan daun pisang dan sebungkus dalam plastik bening, serta uang tunai sebesar Rp142 ribu. Selanjutnya, kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres Tapsel.
Di hari yang sama, petugas juga mengamankan bandar sabu bernama Lindung Siregar. Ia yang kerap beroperasi di Desa Aek Haruaya, Kec. Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara, tepatnya di warung milik Elviana.
Dari warga Lk. II Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, ini petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,32 gram yang dikemas dalam 4 bungkus plastik klip kecil, yang dibalut dengan kertas timah rokok, serta uang tunai Rp110.000 dan HP merk Oppo 1.
“Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolres.(bj)