JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar kegiatan Pre-Event BPA Fair 2026 dalam suasana Car Free Day (CFD) di Pintu 6 Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Road to BPA Fair 2026 yang puncaknya akan berlangsung pada 18–21 Mei 2026.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, mengatakan kegiatan CFD dipilih karena menjadi ruang publik yang efektif untuk mendekatkan BPA kepada masyarakat.
Menurutnya, meski BPA telah berdiri selama dua tahun dan aktif melakukan penjualan barang hasil rampasan negara, masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi maupun peran lembaga tersebut.
“Car Free Day menjadi momentum yang tepat untuk memperkenalkan BPA secara lebih santai dan interaktif agar masyarakat lebih mudah memahami keberadaan serta fungsi kami,” ujar Kuntadi.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan BPA Fair bukan sekadar memperkenalkan mekanisme lelang barang rampasan negara, tetapi juga bagian dari upaya mempercepat pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak korban tindak pidana.
Dalam BPA Fair 2026, berbagai barang bernilai ekonomi tinggi akan dilelang, mulai dari kendaraan bermotor, tas mewah, perhiasan hingga logam mulia. Seluruh aset yang ditawarkan telah melalui proses kurasi dan perawatan sebelum dilepas melalui lelang resmi.
Kuntadi menambahkan, masyarakat juga dapat melihat langsung sejumlah barang lelang, mempelajari proses pelelangan, hingga membuat akun lelang secara langsung di lokasi acara dengan pendampingan petugas.
“Kami ingin masyarakat merasa lebih dekat dengan Kejaksaan, khususnya BPA, melalui kegiatan yang edukatif namun tetap ringan dan menyenangkan,” katanya.
BPA turut menyediakan layanan edukasi dan asistensi bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang. Panitia menyiapkan perangkat komputer dan petugas pendamping untuk membantu proses registrasi peserta secara langsung.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis BPA sekaligus Wakil Ketua Panitia BPA Fair 2026, Baringin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi Kejaksaan RI dalam meningkatkan transparansi pengelolaan barang rampasan negara.
Menurutnya, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penerimaan negara.
“Karena itu kami ingin memastikan proses lelang berlangsung transparan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai BPA Fair dan tujuan pelaksanaannya,” ujar Baringin.
Pada penyelenggaraan tahun ini, BPA menargetkan nilai transaksi lelang mencapai Rp100 miliar. Sementara target pemulihan aset negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2026 ditargetkan melampaui Rp2 triliun.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses katalog melalui BPA Fair dan melakukan registrasi sesuai jadwal aanwijzing yang telah ditentukan.
Dalam proses pelelangan, BPA bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui layanan Lelang.go.id untuk mempermudah administrasi dan pembukaan akun peserta lelang. Panitia juga menyediakan layanan contact center di nomor 0811-8119-1111 untuk membantu masyarakat selama proses registrasi maupun pelaksanaan lelang. (bc)