Categories: HukumSumut

Polres Dairi Tangkap Pria Paruh Baya Akibat Lecehkan Seorang Janda

DAIRI – Bareskrim Polres Dairi menangkap seorang pria paruh baya berinisial HM (51), Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dirinya diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang janda berinisial PEP (49).

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di Kecamatan Parbuluan. Pelaku merupakan tetangga korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu, Senin (10/6/2024).

Meetson menjelaskan bahwa tindakan asusila itu terjadi pada 6 Juni 2024. Korban, lanjut Meetson, sedang berjalan pulang dari ladang miliknya. Ketika berjalan, korban melihat pelaku sedang menyadap pohon Aren miliknya.

“Saat bertemu, keduanya sempat mengobrol. Di mana pelaku menanyakan alasan korban cepat pulang,” terangnya.

Pelaku tergiur melihat kemolekan payudara korban saat sedang mengobrol. Tiba=tiba, pelaku meremas bagian dada korban. Korban pun spontan memukul tangan pelaku agar dilepaskan.

“Namun, pelaku kembali meremas bagian dada hingga membuat korban menangis dan menjerit,” ucapnya.

Pelaku langsung kabur melarikan diri setelah korban menjerit. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun melakukan visum.

Dari visum yang dilakukan, menunjukkan adanya bekas cengkraman tangan pelaku, beserta luka akibat cakar dari tangan tersangka. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam rumah. Pelaku lalu dibawa ke Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Meetson berkata kalau tindakan pelaku yang meremas dada korban adalah spontan

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya. (ss/kel)