Categories: Hukum

Satgas SIRI Amankan Buronan Korupsi Juanda Prastowo asal Binjai

MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai dari Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, Selasa (30/7/2024), sekitar pukul 18.00 WIB.

Buronan tersebut bernama Juanda Prastowo yang saat ini merupakan
Pegawai Negeri Sipil.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.

“Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Harli.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp353.166.850, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Harli.

Saat diamankan, lanjutnya, Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” sambungnya.

Lanjut Harli, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Bc)