JAKARTA- Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan resmi memasuki babak baru. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123,0° Bujur Timur (BT), yang melibatkan perusahaan asing, PT Navayo International AG.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah:
Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni:
Dakwaan tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan penyesuaian pidana tahun 2026.
Dalam dakwaan diungkap bahwa pada 1 Juli 2016, Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Navayo International AG yang diwakili Gabor Kuti Szilard.
Nilai kontrak tersebut mencapai:
Namun, proses pengadaan ini diduga melanggar aturan karena:
Lebih parah lagi, barang yang telah diterima disebut tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan.
Perkara ini ditangani oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari:
Langkah ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengusut kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil sekaligus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. (r/bc)