Hukum

Sidang Perdana Kasus Satelit Kemenhan: Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek Rp400 Miliar Lebih

JAKARTA-  Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan resmi memasuki babak baru. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123,0° Bujur Timur (BT), yang melibatkan perusahaan asing, PT Navayo International AG.

Tiga Terdakwa dan Dakwaan Berlapis

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah:

  • Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan
  • Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat
  • Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria sekaligus Direktur Utama Navayo International AG

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni:

  • Dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 18, junto Pasal 55 KUHP
  • Dakwaan subsidair: Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18, junto Pasal 55 KUHP

Dakwaan tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan penyesuaian pidana tahun 2026.

Kronologi Kasus: Kontrak Tanpa Prosedur

Dalam dakwaan diungkap bahwa pada 1 Juli 2016, Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Navayo International AG yang diwakili Gabor Kuti Szilard.

Nilai kontrak tersebut mencapai:

  • Awalnya: USD 34,19 juta
  • Berubah menjadi: USD 29,9 juta (sekitar Rp400 miliar lebih)

Namun, proses pengadaan ini diduga melanggar aturan karena:

  • Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  • Penunjukan langsung terhadap Navayo International AG
  • Perusahaan tersebut direkomendasikan oleh Anthony Van Der Heyden

Lebih parah lagi, barang yang telah diterima disebut tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan.

Tim Gabungan Penuntut

Perkara ini ditangani oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari:

  • Jaksa dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL)
  • Penuntut koneksitas dari Oditur Militer

Langkah ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengusut kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil sekaligus.


Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. (r/bc)