Categories: HukumSumut

Sindikat Pengedar Sabu Satu Keluarga ke Pelajar Diungkap Polres Batubara: Diedarkan di Rumah Kontrakan

BATUBARA – Sepasang abang dan adik pengedar sabu-sabu yang dikendalikan sang ayah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara.

Mirisnya, edaran barang haram tersebut disasarkan kepada kaum pelajar. Beruntung personel polisi berhasil menangkap dan menjebloskan sindikat pengedar sabu satu keluarga itu ke penjara.

“Awalnya kita terima informasi tentang diduga ada pelaku yang menjual narkotika sabu kepada anak-anak sekolah,” kata Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi SH, Selasa (11/6/2024).

Dia menyebut, masyarakat dan para orang tua sudah sangat resah akibat peredaran sabu di kalangan pelajar itu, sehingga polisi pun langsung mengambil tindakan.

Polisi pun bergerak menuju markas perederan sabu yang ternyata adalah sebuah rumah kontrakan di Dusun I Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.

Tersangka dalam menjalankan bisnisnya, menentukan orang yang dapat masuk ke lokasi rumah dan membeli sabu tersebut.

Sesampainya di markas sabu, polisi pun menggerebek rumah tersebut dan meringkus abang beradik, Riski Raviki Yahya Siregar (32) dan Alwi Hidayat Siregar (28), warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada Jumat (17/5/2024).

Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 pake sabu, plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang, sebuah handphone, timbangan elektrik 4 unit, uang Rp150 ribu, dan lainnya.

“Pengakuan Abang beradik kandung itu, mereka berdua disuruh bapak kandungnya untuk menjual sabu. Sabu itu juga berasal dari bapak kandung para pelaku,” ungkapnya.

Dari pengakuan keduanya, polisi pun melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu tersebut. Bapak kedua tersangka, berdasarkan informasi lapangan, telah melarikan diri ke Medan. Ia pun disebutkan sering berpindah tempat.

Namun, informasi itu tak sama sekali mengendurkan tekad polisi dalam meringkus pengedar ini. Akhirnya, sang ayah, Nasrul Siregar (57) di pinggir jalan umum Jalan Rakyat Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Medan, Selasa (28/5/2024).

Dari warga Jalan AR Hakim Gang Langgar Satria 14, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 klip sedang berisikan sabu, 1 tisu, HP, uang Rp850 ribu, dan lainnya.

“Tersangka Nasrul Efendi Siregar mengaku memanfaatkan anak kandungnya untuk menjual sabu. Nasrul sebagai penyedia sabu. Sekarang kota masih mengejar pemasok sabu tersebut,” pungkas Fery.

Atas tindakan pidana mereka, ayah dan anak tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kel)