Categories: Hukum

Terdakwa Kasus Penggelapan Didudukkan di Kursi Pesakitan, Kuasa Hukum Kesal HS Tak Juga Ditahan

SIMALUNGUN – Terdakwa penggelapan berinisial HS akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (30/4/2025).

Persidangan perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ini, berlangsung cukup singkat. Mirisnya, terdakwa terlihat melenggang keluar ruang sidang tanpa dilakukan penahanan.

Hal ini membuat kuasa hukum korban, Romi Tampubolon, kesal.

“Mulai dari kepolisian, jaksa hingga sudah digelarnya sidang perdana ini, terdakwa HS masih bebas. Tak pernah ditahan sekali pun,” sesal Romi.

“Ada apa ini, kenapa mereka tak berani melakukan penahanan terhadap terdakwa,” ucap Romi, heran.

Seperti diketahui, pihak kejaksaan beralasan tak ditahannya HS karena berstatus pendeta. Padahal, ia dilaporkan sebagai advokat bukan pendeta.

“Dalam perbuatannya (penipuan), korban Mariana mengenal HS sebagai advokat atau pengacara, bukan pendeta. Jadi, kok tiba-tiba alasan pemuka agama dijadikan salah satu upaya untuk tidak melakukan penahanan,” Romi, heran.

Dalam kasus ini, kata Romi, akan semakin hilangnya kepercayaan publik tehadap kinerja APH, khususnya Kejaksaan.

“Kami atas nama korban sangat menyesalkan sikap jaksa, Kasi Pidum dan Kajari Simalungun yang tidak menahan HS meski belum ada perdamaian,” ungkap Romi, seraya menguraikan, HS dijerat dalam Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sebab menurutnya, segala profesi yang dilakukan, termasuk menjadi pendeta untuk membentengi diri agar tidak masuk sel, hanya dijadikan sebagai tameng.

“Ini hanya sebagai tameng agar tidak masuk sel. Segampang itu kah jaksa menerima alasan sepihak, sementara kita dan korban sudah bertahun-tahun berjuang untuk menegakan kebenaran.
Jaksa penyidik harusnya bisa tegas menindak pelaku penggelapan ini,” sesal Romi.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Simalungun Juanda Panjaitan yang dikonfirmasi awak media, hingga berita ini masuk ke meja redaksi, masih belum memberikan tanggapan.(bj)