JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa seorang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023, Kamis (11/7/2024).
Dari keterangan pers yang diterima bhinekanews.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar mengatakan, saksi yang diperiksa berinisal RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 hingga saat ini.
“Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.(bc)