BALI – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Minggu (16/2/2025), pukul 15.15 WITA, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Buronan itu bernama Muhammad Khairuddin, A.Md, Direktur PT Batu Gunung Haruyan.
Penangkapan Khairuddin dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 yang menyatakan kalau Khairuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dan menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550,” tulis Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.
Saat diamankan, sambungnya, Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (bc)