PAPUA BARAT – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (5/7/2024).
Buronan tersebut bernama William Wamaty SE selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
Informasi yang diterima bhinekanews.id, terdakwa dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penetepan terdakwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019.
Terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487,00 yang merupakan uang kompensasi dan telah disetorkan
Terdakwa ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp300 juta.
Sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), Kejaksaan Negeri Manokwari telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut untuk dieksekusi, namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya, sehingga Kejari
Manokwari memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.
Saat diamankan William Wamaty bertindak kooperatif untuk selanjutnya
menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari.
“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-
jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH MH.(Bc)