Medan– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada sistem gate portal di kawasan KIM II Mabar yang dikelola PT Secure kini menjadi sorotan serius. Keluhan yang selama ini disampaikan para sopir truk, pelaku usaha, hingga pemilik perusahaan di kawasan industri tersebut akhirnya memicu aksi investigasi dan unjuk rasa yang dilakukan Dewan Peduli Negeri (DPN).
Pada Selasa (2/6/2026) lalu, puluhan massa DPN mendatangi kawasan KIM II Mabar serta kantor PT KIM untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pengutipan retribusi yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan para pengguna kawasan industri.
Dalam aksi tersebut, T.M. Yusuf, Pimpinan Aliansi sekaligus orator aksi, mempertanyakan dasar hukum dan transparansi pengelolaan gate portal yang selama ini menjadi sumber keluhan para pengusaha dan sopir angkutan barang.
Menurut Yusuf, terdapat kejanggalan mendasar yang hingga kini belum mampu dijelaskan oleh pihak pengelola.
“Eh dek, coba kau jawab, kenapa ada gate masuk tapi tak ada gate keluar? Ini kan sudah jelas menimbulkan pertanyaan besar. Sistem seperti apa yang diterapkan? Kalau memang retribusi resmi, mana mekanisme pengawasannya? Ini merupakan Premanisme terang- terangan di Palak di pintu masuk, ” tegas Yusuf di hadapan petugas gate.
Pertanyaan tersebut, kata Yusuf, juga telah disampaikan kepada petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun, tidak satu pun pihak yang mampu memberikan penjelasan yang memadai terkait dasar pengutipan maupun tata kelola dana yang diperoleh dari portal tersebut.
DPN menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, setiap hari ribuan kendaraan logistik keluar masuk kawasan industri yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi terbesar di Sumatera Utara. Jika benar terdapat pengutipan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi dunia usaha dan para pekerja transportasi.
“Yang ingin kami ketahui sederhana. Dana yang dikutip itu disetor ke mana? Apakah masuk ke kas daerah? Apakah masuk ke perusahaan pengelola secara resmi? Atau justru ada pihak-pihak tertentu yang menikmati aliran dana tersebut di balik layar?” ujar Yusuf.
DPN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terbuka secara terang-benderang kepada publik. Organisasi tersebut juga mendesak PT KIM, pengelola portal, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas, dasar hukum, besaran pungutan, serta penggunaan dana hasil pengutipan yang selama ini dilakukan.
Menurut DPN, diamnya pihak-pihak terkait hanya akan memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa terdapat praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan portal kawasan industri tersebut.
“Jangan sampai kawasan industri yang seharusnya menjadi motor penggerak investasi justru dicederai oleh praktik-praktik yang membebani pelaku usaha. Jika memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Jika memang resmi, buka laporan pengelolaannya kepada publik. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Yusuf.
DPN menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait serta meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap mekanisme pengutipan yang berlangsung di gate portal KIM II Mabar.
“Dana yang didapat tentunya di butuhkan untuk pemeliharaan , Pengamanan dan Penerangan. Masyarakat berhak tahu ke mana uang itu mengalir. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jika ada indikasi penyimpangan, maka siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutup Yusuf. (cil/isl)