Medan

Kepemimpinan Rico Waas Disoal, FPAN Desak DPRD Medan Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Wali Kota

MEDAN – Kekecewaan terhadap kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas mengalir silih berganti. Teranyar, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang melabeli diri dengan nama: Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) meminta kepada DPRD Medan untuk menggunakan Hak Interpelasi terhadap Wali Kota Medan

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FPAN Sumut, Reza Nasution, melalui surat resmi yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD Kota Medan.

Dalam surat itu FPAN mendesak DPRD Kota Medan menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengajukan Hak Interpelasi guna meminta penjelasan resmi dari Wali Kota Medan terkait berbagai kebijakan strategis serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun terakhir.

Menurut Reza, sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Kota Medan harus berani menggunakan hak konstitusionalnya apabila terdapat kebijakan pemerintah daerah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“DPRD Kota Medan memiliki kewenangan dan tanggungjawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu kami meminta DPRD tidak ragu menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan resmi dari Wali Kota Medan terkait berbagai kebijakan yang menjadi perhatian masyarakat,” tegas Reza Nasution, Selasa (10/3/2026).

Menurut Reza, selama satu tahun terakhir terdapat sejumlah kebijakan dan program Pemerintah Kota Medan yang memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Karena itu, menurutnya, sudah sewajarnya DPRD meminta penjelasan secara resmi melalui forum interpelasi agar semuanya menjadi jelas dan transparan.

Ia juga menyampaikan beberapa isu strategis yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari Wali Kota Medan. Di antaranya: terkait arah pembangunan Kota Medan, efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, transparansi pengelolaan keuangan daerah, hingga strategi pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, FPAN juga menyoroti pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah kota yang dinilai perlu dievaluasi secara terbuka. Reza menilai DPRD harus memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.

“Penggunaan Hak Interpelasi ini penting agar DPRD dapat meminta penjelasan secara komprehensif terkait kebijakan-kebijakan strategis pemerintah kota, termasuk bagaimana pengelolaan anggaran daerah serta arah pembangunan Kota Medan ke depan,” ujarnya.

Dan, yang paling menggemparkan dan sempat membuat kegaduhan, terkait penerbitan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tahun 2026.

“Kami menilai, dikeluarkannya Surat Edaran ini telah memecah persatuan masyarakat dan menimbulkan konflik, sehingga membuat ketidaknyamanan di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Reza, menyayangkan terbitnya SE Wali Kota tersebut tanpa melalui kajian, edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu.

>>> Bagian Demokrasi

Reza menegaskan, Hak Interpelasi merupakan mekanisme yang sah dalam sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut memberikan kewenangan kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menjatuhkan atau menyerang pemerintah daerah, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Interpelasi adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Dengan adanya penjelasan secara terbuka dari Wali Kota Medan, masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana arah kebijakan pemerintah kota serta sejauh mana program-program pembangunan berjalan,” kata Reza.

FPAN Sumut juga berharap pimpinan serta seluruh fraksi di DPRD Kota Medan dapat menanggapi permohonan tersebut secara serius dan menjadikannya sebagai bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam mengawal kepentingan masyarakat.

“Kami berharap DPRD Kota Medan tidak hanya menjadi penonton, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Jika ada kebijakan yang membutuhkan penjelasan, maka Hak Interpelasi adalah instrumen yang tepat untuk digunakan,” tegas Reza Nasution.

Dengan adanya dorongan ini, FPAN berharap DPRD Kota Medan dapat membuka ruang transparansi yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas arah kebijakan dan pengelolaan pemerintahan di Kota Medan.(bj)