Medan

LBH Medan Desak Presiden Copot Menteri ESDM dan Dirut Pertamina, Soroti Kelangkaan BBM di Sumut

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) beserta jajaran pimpinan perusahaan. Desakan itu disampaikan menyusul kembali terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Sumatera Utara yang dinilai terus berulang dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Berdasarkan pemantauan LBH Medan, Rabu (15/7/2026), sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan mengalami kekosongan stok BBM. Kondisi tersebut terjadi di antaranya di SPBU Jalan HM Yamin, Denai, Mandala, Johor, hingga Padang Bulan yang disebut sempat menutup operasional karena kehabisan pasokan.

Meski masih ada SPBU yang melayani penjualan, masyarakat harus mengantre panjang hingga memakan badan jalan dan menunggu berjam-jam untuk memperoleh BBM.

LBH Medan menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menyebut cadangan BBM nasional dalam kondisi aman. Pernyataan serupa juga disampaikan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang menyatakan stok BBM aman dan distribusi tengah dioptimalkan.

Menurut LBH Medan, fakta di lapangan menunjukkan kelangkaan BBM terjadi secara masif sehingga pernyataan pemerintah dan Pertamina dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialami masyarakat.

“Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai Menteri ESDM dan Pertamina telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan stok BBM aman, padahal masyarakat mengalami kesulitan memperoleh BBM,” demikian pernyataan LBH Medan.

LBH Medan juga menilai berulangnya kelangkaan BBM menunjukkan lemahnya tata kelola distribusi energi. Narasi pemerintah yang menyebut distribusi berjalan normal dinilai justru membingungkan masyarakat dan berpotensi memicu kepanikan atau panic buying.

Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan keterangan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang menyebut antrean panjang BBM dipicu oleh berhentinya secara massal sopir truk tangki Pertamina.

Sebagai langkah darurat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengerahkan personel TNI dan Polri untuk membantu pengoperasian truk tangki distribusi BBM sembari memberikan waktu kepada Pertamina untuk menyelesaikan perekrutan sopir baru.

Namun, langkah tersebut turut mendapat kritik dari LBH Medan. Organisasi tersebut menilai pelibatan personel TNI dan Polri sebagai sopir pengganti tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi kedua institusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

LBH Medan menegaskan pemerintah dan Pertamina memiliki kewajiban menjamin ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah penyelesaian, termasuk mengevaluasi dan mencopot Menteri ESDM serta Direktur Utama Pertamina beserta jajarannya yang dinilai gagal mengatasi persoalan distribusi BBM di Sumatera Utara.

Selain itu, LBH Medan menilai persoalan kelangkaan BBM diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam DUHAM, ICCPR, dan ICESCR. (bc/isl)