Jakarta – Gubernur Pramono Anung menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi penegasan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Menurut Pramono, status tersebut tetap berlaku selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini memang masih menjalankan fungsi administrasi dan pemerintahan sebagaimana layaknya ibu kota negara. Karena itu, putusan MK dinilai hanya mempertegas kondisi yang telah berjalan.
“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, baik Pemprov DKI Jakarta maupun pemerintah pusat hingga kini masih memperlakukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.
“Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” sambungnya.
Pramono menilai putusan MK juga memperkuat dasar administrasi pemerintahan yang selama ini digunakan Pemprov DKI Jakarta.
“Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, mahkamah menyatakan Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Permohonan uji materi tersebut diajukan karena pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Ketidaksinkronan itu dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak pada keabsahan administrasi pemerintahan dan keputusan penyelenggaraan negara.
Namun, dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan tersebut seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. (bc)