Categories: NasionalNews

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Lelang Barang Rampasan dari Anang Diantoko

JAKARTA – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo pada Kamis (26/9/2024).

Lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY dalam perkara ”Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan” atas nama Terpidana Anang Diantoko.

“Adapun objek lelang tersebut, yaitu 5 unit mobil dan 2 unit motor yang dilelang dalam 1 lot dengan hasil seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000, dari total nilai limit Rp6.498.800.000. Dan mengalami kenaikan Rp1.949.640.000,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Usai dilaksanakannya lelang eksekusi barang rampasan ini, harap Harli, dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Bc)