News

Bunda PAUD Pasbar, Pemerintah dan DPRD Tandatangan Komitmen Bersama Dukung Wajar 13 Tahun

PASBAR– Pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun, 1 tahun pra sekolah, yang sudah dimulai pada tahun pelajaran 2025/2026, membutuhkan dukungan semua pihak agar bisa diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat dan pihak terkait.

Karena itu, menyikapi dukungan nyata untuk program prioritas pemerintah pusat tersebut, Bunda PAUD Kabupaten Pasaman Barat, Sifrowati Yulianto bersama Pokja Bunda PAUD Kabupaten “Gercep” ajak pemerintah dan DPRD kabupaten Pasaman Barat melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk dukungan.

“Sebagai ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Pasaman Barat, saya mewakili teman-teman di Pokja mengakui gerak cepat (gercep) Bunda PAUD yang langsung berinisiatif dan tanggap untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk mendukung implementasi Wajib Belajar 13 tahun, 1 tahun pra sekolah ini di kabupaten Pasaman Barat,” ujar Samsul Bahri ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Pasaman Barat yang juga Kabid PAUD/PNFI Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, kepada wartawan di Padang Tujuh, Jum’at (17/10/2025).

Diketahui pada hari Senin, (13/10/2025), bertempat di aula kantor Bappelitbang Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, telah dilakukan penandatanganan komitmen bersama Bunda PAUD, Pemerintah Daerah, dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat tentang Dukungan Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun, 1 Tahun Pra Sekolah, di Kabupaten Pasaman Barat. Mewakili Pemerintah Kabupaten hadir Sekda Doddy San Ismail dan mewakili DPRD hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Supriono, dan Bunda PAUD Kabupaten Pasaman Barat, Sifrowati Yulianto. Juga hadir Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Imter Pedri, dan pengurus Pokja juga Bunda PAUD Kecamatan se-Pasaman Barat.

Dalam sambutannya, Bunda PAUD, Sifrowati Yulianto, mengatakan bahwa, penandatanganan komitmen bersama ini sesungguhnya merupakan bagian dari praktik baik pemerintah daerah untuk mendukung program pemerintah pusat, begitu juga dengan kehadiran lembaga perwakilan rakyat (DPRD) yang dengan fungsi kelembagaan berperan sebagai pengawas agar manfaat program wajib belajar 13 tahun, 1 tahun pra sekolah dapat dirasakan Masyarakat di kabupaten Pasaman Barat. (*)