Categories: News

JAMPIDUM Jajaki Kerjasama dengan Lembaga Training Consultan Inggris untuk Tingkatkan Skill Jaksa dalam Penegakan Hukum Kejahatan Kripto

AZERBAIJAN – Pada saat ini, kejahatan siber telah berkembang sedemikian pesat dengan modus operandi yang beragam dan semakin rumit. Fenomena itu tidak hanya dalam bentuk kejahatan siber ansich (cyber crime) seperti malware, ransomware, illegal phising, dan cyber bullying, melainkan juga kejahatan-kejahatan lainnya yang didukung dengan fasilitas teknologi digital (cryber enable crime).

Kedua jenis kejahatan siber itu acapkali menggunakan kripto sebagai alat maupun instrumen untuk melakukan kejahatan (instrument of crime), maupun aset kripto yang merupakan hasil dari kejahatan (proceed of crime).

Atas dasar fenomena itulah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Asep N. Mulyana mendorong para Jaksa untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan skill yang dimilikinya.

Peningkatan keterampilan dan skill Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana, merupakan suatu keniscayaan di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

Salah satunya, melalui pelatihan secara spesifik terhadap Jaksa dalam penanganan perkara kejahatan kripto, sesuai dengan standar-standar internasional. Pelatihan yang diikuti Jaksa tidak hanya untuk meningkatkan pengetahuan akademis saja, melainkan juga akan meningkatkan keterampilan dan keahliannya secara praktik menanganasi perkara kejahatan kripto.

Tentu saja spesifikasi keahlian Jaksa itu, diakui dalam suatu sertifikasi dari lembaga pelatihan profesional yang memiliki integritas dan reputasi internasional.

Untuk maksud itulah, maka Jam Pidum telah melakukan penjajakan dengan Director Gentium United Kingdom Limited Richard Strike di Kota Baku Ajerbaizan.

Sebagaimana diketahui bahwa Gentium merupakan salah satu lembaga pelatihan profesional, yang konsen untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pada penyidik dan aparat penegak hukum dalam penangangan kejahatan terkait mata uang kripto. Di samping itu, Gentium juga telah banyak mendukung pembentukan satuan tugas (task force) penanganan perkara aset kripto di sejumlah negara.

Penjajakan yang dilakukan Jam Pidum sesaat setelah Richard Strike menyampaikan paparannya pada salah satu sesi kegiatan The 29th Annual Conference and General Meeting of The International Association of Prosecutors Tahun 2024. Dalam presentasinya yang berjudul: “Decrypting Crypto-Investigating, Seizing, Custody, Realisation, Regulations & VASP’s, Richard Strike,” Richard Strike menyampaikan pentingnya bagi para Jaksa untuk memahami substansi dan pengetahuan fundamental tentang uang kripto, sebagai bekal ketika menangani perkara kejahatan terkait uang dan aset kripto.

Menurut Richard Strike, sejatinya transaksi kripto menggunakan mata uang fiat (fiat currency) yang tidak memiliki nilai intrinsik. Akan tetapi dalam perekonomian menjadi alat pembayaran resmi, seperti halnya uang kertas yang kita gunakan sehari hari.

Untuk melakukan transaksi mata uang kripto melalui bursa pertukaran digital (exchange) yang memfasilitasi penjualan dan pembelian aset dengan uang fiat atau mata uang kripto lainnya. Dalam dunia kripto, bursa pertukaran (exchange) memainkan peran penting selaku perantara antara pembeli dan penjual aset kripto.

Berdasarkan pengalaman praktik penangan perkara kejahatan kripto yang pernah dilakukannya, Richard Strike juga menjelaskan terkait Bisnis Layanan Uang (Money Service Business) yaitu perusahaan yang mengirimkan, mengkonversi, atau menukar mata uang.

Apabila pengguna mendaftar untuk akun perusahaan sebagai Money Service Business (MSB) berlisensi, maka mereka harus memberikan beberapa item, termasuk informasi Know Your Customer (KYC).

Sebagai sebuah transaksi di dunia maya, Richard Strike juga menyarakan kepada para Jaksa untuk mengenali Penyedia Layanan Aset Virtual (Virtual Asseat Service Provider) dan aplikasi blockchain explorer. Virtual Asseat Service Provide (VASP), merupakan suatu entitas yang melakukan pertukaran antara berbagai aset virtual atau antara aset virtual dan mata uang fiat. Sedangkan sejumlah aplikasi blockchain explorer, antara lain: Blockchain.com, Blockchair.com dan Mempool.space.com.

Terakhir, Richard Strike menyampaikan kepada para Jaksa untuk memamahi secara komprehensif tentang Chainalysis maupun Hot Wallet and Cold Wallet. Chainalysis adalah penyedia perangkat lunak dan layanan data yang memproduksi alat melakukan investigasi untuk lembaga pemerintah, perusahaan kripto, dan lembaga keuangan lainnya.

Penyedia layanan berkolaborasi dengan beberapa regulator untuk mengembangkan standar industri dan kepatuhan, guna membantu integrasi lembaga keuangan tradisional ke dalam teknologi blockchain.

Adapun Hot Wallet adalah dompet kripto digital yang membutuhkan koneksi internet, sehingga dapat berfungsi. Sedangkan Cold Wallet adalah perangkat fisik yang bergunan untuk menyimpan aset kripto, yang mana cold wallet tidak terhubung ke internet.

Pertemuan antara Jam Pidum dengan Director Gentium United Kingdom Limited tersebut, diakhiri dengan kesepakatan masing-masing pihak untuk mempelajari dan menjajaki secara seksama kemungkinan kerjasama dan kolaborasi antara keduanya.

Kerjasama dan kolaborasi sebagai salah bentuk akselerasi untuk memperbanyak Jaksa yang memiliki keahlian dalam penanganan perkara kejahatan kripto, sesuai dengan standar internasional.

“Pada saat ini, kami baru ada 4 (empat) orang Jaksa yang memiliki sertifikat internasional Chainanalysis Reactor Certification (CRC). Oleh karenanya, Saya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Pak Jaksa Agung, setelah kembali ke Jakarta nanti,” tutup Asep N. Mulyana. (Bc)